Tuesday, September 11, 2012

PSK Bandung Layani 'Tamu' Hanya Rp50 Ribu


HOTSPOTSONE -- Apa yang dilakukan Mamah Jamaras (47) saat menjajakan tiga anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersian (PSK), sangat merugikan korbannya. Selain perbuatan eksploitasi, nyatanya Mamah Jamaras juga hanya mementingkan materi dibandingkan apa yang akan terjadi nantinya.

�Sekali ada tamu biasanya Rp150-300 ribu. Sedangkan, korban hanya kebagian Rp50 ribu dari satu tamunya dan sisanya diambil tersangka,� jelas Kapolsekta Arcamanik, Kompol I Ketut Adi Purnama, Senin (10/9/2012).

Menurutnya, awal perkenalan ketiga korban AM (16), YSR (15), dan M (14), dengan tersangka lantaran keluhan persoalan keluarga korban yang berantakan. Ketiganya lalu dikenalkan dengan tersangka melalui teman-temannya yang lain.

�Korban diekspolitasi sejak satu bulan sebelum Ramadan. Saat Ramadan, ketiga korban sudah tobat, namun oleh tersangka kembali dibujuk untuk menjadi PSK,� terangnya.

Sementara itu, Mamah Jamaras mengaku jika ketiga korbannya yang putus sekolah ini melayani tamunya di rumah kontrakannya di Jalan Jamaras IV, RT 6 RW 1, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Dalam setiap transaksinya bersama tamu, ketiga korban pasti didampingi oleh tersangka. Selain mangkal di Jalan AH Nasution, ketiga korban juga pernah disuruh mangkal di Stasiun Bandung. �Biasanya mangkal mulai dari jam 12 malam sampai jam 4 subuh.

Uang dari tamu, dipotong biaya air, kamar, ojek, dan uang keamanan,� tutur tersangka, yang sebelumnya bekerja sebagai penjual daging di Cicalengka itu. Tersangka mengatakan, terpaksa melakoni profesinya sebagai �Ibu Asuh� karena desakan ekonomi.

Selain suaminya yang tidak bekerja, dia juga harus berjibaku untuk menafkahi kesembilan anaknya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia juga melakoni pekerjaan sebagai tukang pijat plus-plus.

Kini, pihak Kepolisian sudah menahan Mamah Jamaras. Sedangkan ketiga korban sudah dikembalikan ke orangtuanya dan diberikan pengarahan oleh polisi. Mamah Jamaras dijerat dengan pasal berlapis, dan harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

No comments:

Post a Comment