Monday, August 15, 2011

Teroris Bom Bali II dapat Remisi

  Monumen peringatan Bom Bali I
 Empat narapidana teroris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, mendapat remisi ganda, yakni HUT RI 66, 17 Agustus dan lebaran 2011.

Empat napi teroris tersebut adalah, Muhammad Cholily alias Yahya Antoni (29), terpidana kasus teror Bom Bali II, dan tiga terpidana kasus Bom Makassar yakni, Mashut bin Abdul Latif, Usman Nur Afan dan Muhammad Agus.

Muhammad Cholily ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang terkait jaringan teroris dr Azhari. Pemuda warga Jalan Jodipan gang I itu adalah kurir dr Azhari. Cholily ditangkap Densus 88 di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 silam.

Dari ke empat napi teroris tersebut mendapatkan remisi antara 1 hingga 6 bulan. "Remisi ini untuk Agustus dan lebaran. Jadi, namanya remisi ganda," jelas Kepala Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang Djoko Wibowo Haryono, Jumat (12/8/2011). Adapun syarat untuk mendapatkan remisi jelasnya Djoko, berdasarkan pada penilaian penghuni selama menjalani hukuman dalam kurun waktu satu tahun. "Sikap baik akan menjadi nilai untuk pertimbangan mendapatkan remisi. Jadi, yang mendapatkan remisi itu sikap prilakunya sudah terlihat baik. Sudah sadar dan akan sudah bertobat," katanya.
[kompas.com]

No comments:

Post a Comment