Friday, August 12, 2011

PRT Cekik Bayi Hasil Hubungan Gelap



SIDOARJO - Apa yang dilakukan Harifah (17), asal Sampang, Madura, ini tergolong keji. Betapa tidak, dia tega mencikik bayi yang baru saja dilahirkan dari rahimnya hingga meninggal dunia.

Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Harifah yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Theresia, warga Delta Tama Gang VII No 11, Delta Sari, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini mengaku terpaksa melakukannya karena malu anak yang dilahirkannya di luar nikah. Tersangka melahirkan di kamar mandi dan langsung dicekik.

"Bayi yang dilahirkan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Seiser, Jumat (12/8/2011).

Harifah membunuh bayinya dan langsung membuangnya ke tempat sampah depan rumah majikannya dengan dibungkus koran dimasukkan plastik hitam. Kasus ini terungkap setelah diketahui sang majikan dan tetangganya.

Informasi yang diperoleh, bayi itu dilahirkan sekitar Kamis pagi sekira pukul 05.00 WIB di kamar mandi rumah juragannya. Setelah itu, pelaku kemudian keluar mencari koran dan tas kresek untuk membungkus bayi. Melihat bayi masih hidup, pelaku panik karena takut aibnya terbongkar. Bayi tak berdosa itu pun langsung dicekik lehernya.

Theresia dan tetangganya sempat bertanya kepada pelaku apa yang ada dalam bungkusan itu. Pelaku juga tidak bisa menjawab dan terlihat gugup. Pelaku yang baru bekerja empat bulan itu akhirnya tidak bisa mengelak bahwa yang ada dalam bungkusan itu adalag mayat bayi hasil hubungan gelapnya.

Harifah adalah seorang janda yang pernah nikah dengan pemuda asal Madura dan kini sudah pisah. Terakhir, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan pacar barunya berinisial D. Namun, polisi belum bisa memastikan siapa ayah bayi itu.

Setelah diamankan polisi, pelaku kondisinya drop. Sedangkan bayi yang dibunuh, kini masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim untuk diketahui penyebab kematiannya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 341 tentang kesengajaan membunuh bayi dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
[okezona]

DI LIKE YA GAN

No comments:

Post a Comment