Monday, August 15, 2011

HUT RI, Lima Koruptor 'Merdeka'

Ilustrasi
Lima narapidana kasus korupsi di Jawa Tengah, dipastikan bebas pada tanggal 17 Agustus 2011 mendatang. Mereka bebas setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan bersama 90 koruptor lain.

Kepala bidang Regristrasi Perawatan dan Binsustik di Kanwil Kemenhukham Jawa Tengah Budi Handarningsih menyebutkan, mereka yang langsung bebas biasanya karena masa hukuman sudah habis pada saat remisi diberikan. "Biasanya mereka mendapatkan keringinan hukuman antara satu hingga enam bulan," kata Budi di Kantor Kanwil Kemenhukham Jateng, Semarang, Senin (15/8/2011).

Dalam daftar yang terdapat di Kanwil Kemenhukam Jateng, lima koruptor yang langsung bebas tersebut masing-masing Mukhsin Ahmad dan Sugiyanto, keduanya dari Lapas Slawi. Agus Hari Susanto dari Rutan Banjarnegara, Senni Rushariyanto dari Rutan Wonogiri dan M. Dwi Tjahjana dan Rutan Salatiga.

Dari seluruh Jawa Tengah, Kemenhukham memberikan remisi kepada 5.218 narapidana dan 332 di antaranya langsung bebas. "Untuk kasus korupsi yang mendapatkan 90 dan 5 yang bebas, teroris hanya ada 15 yang mendapat remisi biasa. Sedangkan, untuk narapidana narkotika 692 yang mendapat remisi, dan 22 orang yang bebas," kata Budi.

Ditambahkan, mereka yang sudah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, dua pekan mendatang masih bisa mendapat remisi lebaran, jika napi tersebut beragama Islam dan berkelakuan baik. Selain itu, napi tersebut harus sudah menjalani tiga perempat masa tahanan, maka bisa diusulkan kembali untuk mendapat remisi. Saat ini jumlah terpidana di seluruh Jawa Tengah mencapai 10.060 yang tersebar di 24 Lapas dan 20 rutan.
SEMARANG, KOMPAS.

No comments:

Post a Comment